JAMBI, Gracak.com - Penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB terus berproses.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyebut berkas perkara tersebut telah memasuki tahap II dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi, mengatakan tahap II perkara tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026.
“Sudah tahap dua sejak tanggal 24 Agustus kemarin,” ujar Afriadi, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
Menurut Afriadi, apabila tidak terdapat kendala dalam proses administrasi, berkas perkara RB dan tersangka lainnya akan dilimpahkan ke PN Jambi pada pekan depan.
“Insyaallah kemungkinan minggu depan dilimpah ke pengadilan,” katanya.
RB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44).
Ketiganya diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi.
Baca Juga
Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi. Informasi itu diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.