HUKUM

Kasus Narkoba Libatkan ASN Ditjenpas Jambi, Kejari Segera Limpahkan Berkas ke PN

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 02 September 2026, 17:24 WIB
Kasus Narkoba Libatkan ASN Ditjenpas Jambi, Kejari Segera Limpahkan Berkas ke PN
Keterangan Foto : Ilustrasi Seorang ASN Ditjenpas Jambi berinisial RB menjadi tersangka bersama dua orang lainnya dan perkara segera dilimpahkan ke PN Jambi (Gracak.com/Enim tv).
JAMBI, Gracak.com - Penanganan perkara narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB terus berproses.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyebut berkas perkara tersebut telah memasuki tahap II dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi, mengatakan tahap II perkara tersebut telah dilakukan pada 24 Agustus 2026.
“Sudah tahap dua sejak tanggal 24 Agustus kemarin,” ujar Afriadi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Afriadi, apabila tidak terdapat kendala dalam proses administrasi, berkas perkara RB dan tersangka lainnya akan dilimpahkan ke PN Jambi pada pekan depan.
“Insyaallah kemungkinan minggu depan dilimpah ke pengadilan,” katanya.
RB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44).
Ketiganya diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi.
Perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi. Informasi itu diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi pada 18 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.