“Namun demikian, kuota reguler dana Rp13 miliar lebih tersebut mengalir kepada beberapa pihak. Data dan bukti transaksi tersebut kami miliki,” kata dia.
M Perdi juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak berinisial P diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar.
“Nah, kemudian ada pihak lain yang menerima kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Seluruh dugaan tersebut, kata dia, masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan penyidikan oleh aparat berwenang.
Baca Juga
Kuasa hukum kedua tersangka meminta Polda Jambi dan Mabes Polri melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan jaringan tersebut.
Menurut M Perdi pihaknya meyakini terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam dugaan penipuan rekrutmen tersebut.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi dan Mabes Polri untuk mengejar pihak-pihak yang diduga memiliki peran intelektual dalam perkara ini,” katanya.
Ia mempertanyakan kemungkinan seorang anggota berpangkat rendah dapat menjalankan dugaan praktik tersebut tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
Baca Juga
“Kami meyakini klien kami tidak sendiri. Karena itu, kami meminta Mabes Polri memberikan perhatian khusus dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.
Menurut M Perdi, terdapat sejumlah pihak lain yang diduga memiliki jaringan tersendiri dalam proses rekrutmen tersebut. Ia menyebut adanya dugaan jaringan yang berkaitan dengan sistem atau server dalam proses rekrutmen.