NASIONAL

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Sebagian Dana Rp 28 Miliar Mengalir ke Mantan PJU Polda Jambi

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 07 September 2026, 20:51 WIB
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Sebagian Dana Rp 28 Miliar Mengalir ke Mantan PJU Polda Jambi
Keterangan Foto : Ilustrasi dugaan aliran dana dalam kasus rekrutmen Bintara Polri di Jambi (Gracak.com)
JAMBI, Gracak.com - Dugaan jaringan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2026 mulai mencuat di Polda Jambi. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk anggota Polri aktif dan mantan pejabat di lingkungan Polda Jambi.
Dalam perkara ini, dua mantan anggota polisi berinisial MD dan YS diketahui menjabat sebagai angota SDM Polda Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga disebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, kuasa hukum kedua tersangka menilai perkara tersebut tidak hanya melibatkan dua orang tersebut. Mereka mengklaim terdapat jaringan yang lebih luas berdasarkan sejumlah bukti dan data transaksi keuangan berdasarkan pengakuan para tersangka.
Kuasa hukum MD dan YS dari Law Firm DBS Nirwasita, M Perdi mengatakan pihaknya menemukan sebagian dugaan aliran dana Rp 28 Miliar yang berkaitan dengan proses rekrutmen Bintara Polri masuk ke salah rekning mantan Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi.
“Bahwa terkait bukti dan data yang kami miliki, total dana keseluruhan adalah Rp28 miliar,” kata M Perdi kepada sejumlah wartawan di Polda Jambi, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, dana tersebut diduga berkaitan dengan dua skema atau kuota rekrutmen, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Ia menyebut, dana dari kuota reguler mencapai lebih dari Rp13 miliar, sementara kuota khusus mencapai sekitar Rp14 miliar.
“Untuk kuota reguler sebesar Rp13 miliar lebih dan kuota khusus sebesar Rp14 miliar,” ujarnya.
M Perdi mengklaim terdapat dugaan aliran dana dari kuota reguler kepada sejumlah pihak, salah satu penerima dana yang diduga merupakan mantan pejabat di lingkungan Polda Jambi, berinisial H.
Selain itu, terdapat dua anggota polsi lainnya yang disebut kuasa hukum, masing-masing berinisial P dan R.