Ia menyebut, kuota khusus diduga digunakan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian sejumlah peserta dari kuota reguler.
“Jadi, mereka kemudian membuat laporan. Persoalannya, bagaimana bisa muncul kuota khusus untuk mengembalikan dana dari kuota reguler,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum berencana menyurati Komisi III DPR RI. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menjadi perhatian Mabes Polri.
“Kemudian kami juga akan mengajukan permohonan kepada LPSK agar pihak-pihak yang kami dampingi mendapatkan perlindungan,” lanjutnya.
Baca Juga
Sementara terkait status PTDH terhadap kedua kliennya, M Perdi mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti apakah seluruh pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana tersebut telah diperiksa oleh penyidik.
“Kami tidak menerima informasi mengenai BAP mereka. Yang jelas, hari ini kami mengetahui tersangka dalam perkara ini adalah klien kami, MD dan YS,” ujarnya.
Gracak.com telah berupaya menghubungi salah satu pihak yang disebut dalam keterangan kuasa hukum, berinisial H, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan, dia memintak jawaban itu akan disampaikan kepada humas Polda Jambi.
Baca Juga
Gracak.com juga berupaya menghubungi Kabid Humas Polda Jambi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erla Munaj, namun belum memberikan keteranganya.