OPINI

Ketika Kebijakan Persampahan tanpa Telaah Mendalam

Penulis : Jamhuri | Editor : Yanto | 01 Oktober 2026, 21:41 WIB
Ketika Kebijakan Persampahan tanpa Telaah Mendalam
Keterangan Foto : Jamhuri, Direktur Eksekutif atau Ketua LSM 9 (Gracak.com).
Dalam administrasi pemerintahan, hal semacam ini seharusnya dapat dicegah sejak awal.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara jelas menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalamnya terdapat asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Artinya, kebijakan publik tidak cukup hanya memiliki niat baik.
Niat baik harus bertemu dengan prosedur yang benar.
Keinginan menyelesaikan persoalan sampah tidak boleh membuat pemerintah mengabaikan proses. Begitu pula sebuah teknologi baru tidak otomatis menjadi solusi hanya karena menawarkan target pengolahan dalam jumlah besar.
Publik membutuhkan bukti.
Berapa kapasitas nyata yang sudah mampu dikelola? Bagaimana perkembangan fasilitasnya? Apa hasil pengolahan sampah yang telah dicapai? Berapa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah? Apa manfaat ekonominya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Dan yang paling penting, apa konsekuensinya apabila target tidak tercapai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.
Apalagi pengelolaan sampah merupakan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kesalahan dalam mengambil kebijakan bukan hanya berdampak pada angka di atas kertas, tetapi bisa berujung pada persoalan lingkungan, kesehatan, anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Pemerintah Kota Jambi perlu membuka seluruh aspek kerja sama tersebut secara transparan. Bukan hanya MoU dan seremoni penandatanganannya, tetapi juga kajian, target, indikator keberhasilan, tahapan pelaksanaan, kewajiban masing-masing pihak, mekanisme evaluasi, hingga konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.