OPINI

Syarat Capres-Cawapres Cukup Lulusan SMA, Bagaimana dengan Kompetensi Memimpin Negara?

Penulis : Ardi Muhammad Fikri | Editor : Danil Febriandi | 10 Oktober 2026, 22:48 WIB
Syarat Capres-Cawapres Cukup Lulusan SMA, Bagaimana dengan Kompetensi Memimpin Negara?
Keterangan Foto : Sosok Ardi Muhammad Fikri (Gracak.com/Ardi Muhammad Fikri).
OPINI Oleh : Ardi Muhammad Fikri
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan ketentuan pendidikan minimal bagi kandidat pemimpin negara. Putusan ini memberikan kepastian hukum, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah standar pendidikan yang berlaku sudah sebanding dengan besarnya tanggung jawab seorang presiden dan wakil presiden?
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut sah sebagai persyaratan formal pencalonan. Namun, dari perspektif Hukum Administrasi Negara, standar minimal itu layak dikaji kembali dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan modern.
Antara Hak Politik dan Kompetensi Kepemimpinan
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Kebijakan pemerintah berdampak luas terhadap perekonomian, pembangunan, pengelolaan birokrasi, hubungan internasional, hingga penggunaan anggaran negara.
Besarnya kewenangan tersebut menuntut kapasitas, integritas, dan kemampuan mengambil keputusan yang bertanggung jawab. Pemimpin negara tidak cukup hanya memiliki legitimasi politik melalui pemilu, tetapi juga perlu memahami persoalan pemerintahan, regulasi, serta konsekuensi kebijakan yang diambil.
Di sisi lain, negara menetapkan persyaratan pendidikan dan kompetensi khusus bagi sejumlah profesi, seperti hakim, jaksa, dan dokter. Perbedaan persyaratan ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang tepat bagi jabatan presiden dan wakil presiden.
Meski demikian, pendidikan formal tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran kualitas kepemimpinan. Gelar akademik yang tinggi tidak otomatis menjamin integritas atau kemampuan mengelola negara. Karena itu, persoalan utamanya bukan semata-mata menaikkan jenjang pendidikan, melainkan merumuskan persyaratan yang proporsional dengan tanggung jawab jabatan.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga menjamin kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan. Artinya, evaluasi persyaratan pencalonan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara hak politik warga negara dan kebutuhan akan kepemimpinan yang berkualitas.