DAERAH

DPRD Jambi Mulai Proses Raperda Larangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 27 September 2026, 00:07 WIB
DPRD Jambi Mulai Proses Raperda Larangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Karhutla
Keterangan Foto : Salah satu bekas Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi (Gracak.com/Yanto).
JAMBI, Gracak.com - DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan penanaman kelapa sawit di lahan yang sebelumnya terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengatakan, surat usulan Raperda tersebut telah diterima DPRD dan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.
“Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda,” kata Hafiz di Jambi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Hafiz, aturan tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mencegah pembakaran lahan yang kemudian dimanfaatkan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Bupati Muaro Jambi. Gagasan itu diarahkan untuk menutup peluang pihak tertentu memanfaatkan pembakaran lahan sebagai cara membuka areal perkebunan.
Hafiz mengatakan pembahasan Raperda selanjutnya akan mengikuti mekanisme DPRD, termasuk penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Gubernur Jambi Al Haris sebelumnya juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan aturan tersebut sebagai salah satu upaya meminimalkan kasus karhutla di Jambi. 
Sumber: Antara Jambi