JAMBI, Gracak.com - Lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi diusulkan tidak boleh langsung dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit.
Gagasan tersebut menjadi bagian dari usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini mulai diproses DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz mengatakan, aturan tersebut diharapkan dapat menutup peluang terjadinya pembakaran lahan yang sengaja dilakukan untuk membuka areal perkebunan.
Menurutnya, setiap lahan yang terbakar dapat diberikan pembatasan terhadap pemanfaatannya, khususnya untuk penanaman kelapa sawit.
Baca Juga
Gagasan tersebut berasal dari Bupati Muaro Jambi dan telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi. Surat usulan kemudian diteruskan kepada Bapemperda untuk diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Hafiz menilai pengaturan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan karhutla, meski pembahasannya masih harus melalui tahapan di DPRD.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut dan meminta agar pembahasan Raperda dapat dilakukan secepatnya.
Sumber: Antara Jambi