OPINI

Syarat Capres-Cawapres Cukup Lulusan SMA, Bagaimana dengan Kompetensi Memimpin Negara?

Penulis : Ardi Muhammad Fikri | Editor : Danil Febriandi | 10 Oktober 2026, 22:48 WIB
Syarat Capres-Cawapres Cukup Lulusan SMA, Bagaimana dengan Kompetensi Memimpin Negara?
Keterangan Foto : Sosok Ardi Muhammad Fikri (Gracak.com/Ardi Muhammad Fikri).
Putusan MK dan Tanggung Jawab DPR
Putusan MK perlu dipahami dalam kerangka kewenangan konstitusional. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Namun, kewenangan tersebut tidak menjadikan MK sebagai pengganti DPR dan pemerintah dalam menentukan seluruh kebijakan legislasi.
Persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden termasuk wilayah open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang pada prinsipnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sepanjang tetap berada dalam batas konstitusi.
Namun, kebijakan hukum yang sah secara formal tetap dapat dievaluasi dari sisi substansi dan manfaatnya. Dalam kajian hukum, hal ini berkaitan dengan rechtmatigheid, yakni kesesuaian dengan hukum, dan doelmatigheid, yakni ketepatan atau kemanfaatan dalam mencapai tujuan.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, pembentukan kebijakan juga perlu mempertimbangkan asas kecermatan, profesionalitas, dan kepentingan umum. Ketiga prinsip tersebut relevan untuk menilai apakah persyaratan jabatan publik telah dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati. Namun, hal tersebut tidak menutup ruang bagi DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi undang-undang melalui proses legislasi yang terbuka, demokratis, dan didukung kajian akademik.
Pasal 20 UUD NRI Tahun 1945 memberikan DPR kewenangan membentuk undang-undang dengan melibatkan Presiden sesuai mekanisme konstitusional. Jika persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinilai perlu ditinjau kembali, perubahan harus ditempuh melalui jalur tersebut, bukan dengan mengabaikan putusan MK.
Demokrasi Bukan Sekadar Memilih Pemimpin
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan capres dan cawapres seharusnya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya seseorang mencalonkan diri. Isu ini perlu menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Menaikkan standar pendidikan bukan jaminan otomatis untuk menghasilkan pemimpin yang lebih baik. Sebaliknya, mempertahankan persyaratan minimal juga tidak berarti bahwa kompetensi kepemimpinan tidak penting. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara hak politik, kemampuan menjalankan pemerintahan, integritas, pengalaman, dan mekanisme pertanggungjawaban.