Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 12 Oktober 2026, 19:22 WIB
Keterangan Foto : Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kejati Jambi)
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859,” kata Noly Wijaya.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan peran masing-masing tersangka. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Galeri Foto
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej