JAMBI, Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,54 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026), berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z.
Baca Juga
F, SE, merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. Kemudian RA, SE, menjabat sebagai pengguna anggaran pada Juli 2023 hingga November 2024.
Selanjutnya, Y, SKM, merupakan bendahara pengeluaran pada periode 2019 hingga April 2024. Sementara HE, ST, MM, merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Tersangka lainnya adalah I, SH, selaku Direktur CV Berkah Bersama, serta Z, SHi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Noly menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan. Sebanyak tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Baca Juga
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan keterangan resmi Kejati Jambi, Z sedang menjalani rawat inap di sebuah rumah sakit di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.