HUKUM

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Toni Sandra | 12 Oktober 2026, 19:22 WIB
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
Keterangan Foto : Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kejati Jambi)
Surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan Z didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penyimpangan tersebut meliputi pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, serta transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga menemukan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban. Selain itu, terdapat dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran.
Menurut keterangan Kejati Jambi, dokumen tersebut diduga dikosongkan oleh bendahara pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan. Akibatnya, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui secara pasti nilai anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.
Selain itu, penyidik menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Anggaran operasional lembaga tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Dalam perkara ini, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam keterangan resmi kejaksaan.
Para tersangka disangkakan dengan pasal pidana korupsi, yakni Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan penyertaan dan uang pengganti dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan kejaksaan.

Galeri Foto

Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024 dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp19,54 miliar. (Gracak.com/ Humas Kej