PERISTIWA

Polda Jambi Proses Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pesantren

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Sal | 12 Oktober 2026, 22:16 WIB
Polda Jambi Proses Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pesantren
Keterangan Foto : LBH Makalam bersama korban dugaan kekerasan terhadap siswa di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Kabupaten Muaro Jambi (Gracak.com/Danil Febriandi).
JAMBI, Gracak.com - Polda Jambi memproses laporan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berusia 14 tahun di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang guru terhadap siswanya. Korban disebut mengalami pembengkakan pada mata kiri hingga sempat tidak sadarkan diri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi dan diteruskan kepada penyidik untuk ditangani lebih lanjut.
“Sudah diterima oleh SPKT dan sudah diarahkan ke penyidik. Saat ini sudah di penyidik dan prosesnya sedang berjalan,” kata Erlan.
Terkait pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, Erlan meminta masyarakat menunggu perkembangan proses penyidikan.
“Kita tunggu dari penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam, Romiyanto, selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum di Polda Jambi.
“Langkah lbh makalam mendesak polda untuk menangkap ustad atau guru diduga pelaku kekerasan terhadap santri yang di bawah umur,” katanya. 
Berdasarkan laporan yang disampaikan keluarga, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban berinisial MP, warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengaku mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang guru berinisial H atau Habib Muhajir.