PERISTIWA

Polda Jambi Proses Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pesantren

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Sal | 12 Oktober 2026, 22:16 WIB
Polda Jambi Proses Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pesantren
Keterangan Foto : LBH Makalam bersama korban dugaan kekerasan terhadap siswa di Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Kabupaten Muaro Jambi (Gracak.com/Danil Febriandi).
Menurut keterangan korban, persoalan bermula ketika seorang temannya diduga mengambil rokok milik terlapor. Korban juga mengaku dituduh mengintip istri terlapor melalui atap genting. Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut dirinya hanya bermain telepon genggam bersama temannya.
Korban mengaku sempat tidak sadarkan diri setelah kejadian tersebut. Saat sadar, ia merasakan sakit dan mendapati mata kirinya mengalami pembengkakan.
Korban juga menceritakan bahwa dirinya sempat dibawa ke Kota Jambi dengan alasan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, menurut pengakuannya, ia tidak kunjung mendapatkan perawatan. Pada malam harinya, korban mengaku dibawa ke rumah warga di sekitar pesantren dan hanya diolesi madu pada bagian yang sakit.
Korban kemudian berupaya pulang ke rumah karena ingin bertemu orang tuanya. Pada Sabtu (10/10/2026), ia akhirnya tiba di rumah dengan diantar seorang temannya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga kemudian meminta pendampingan hukum dari LBH Makalam dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak terlapor dan pengelola Pondok Pesantren Sabilul Jannah belum diperoleh. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.