OJK menempatkan pengenaan sanksi tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Menurut rilis itu, penegakan aturan telah dilakukan bersama organisasi regulator mandiri atau SRO sejak Januari hingga Oktober 2026 dan akan dilanjutkan secara konsisten.
Dalam periode tersebut, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum dari otoritas. Angka itu merupakan cakupan penindakan yang lebih luas, bukan jumlah penerima denda dalam perkara terkait tiga saham tersebut.(*)