HUKUM

Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Siapa yang Disanksi OJK?

Penulis : Danil | Editor : Fadhlan | 17 Oktober 2026, 14:41 WIB
Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Siapa yang Disanksi OJK?
Keterangan Foto : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. (Dok.IDX)
OJK menempatkan pengenaan sanksi tersebut sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Menurut rilis itu, penegakan aturan telah dilakukan bersama organisasi regulator mandiri atau SRO sejak Januari hingga Oktober 2026 dan akan dilanjutkan secara konsisten.
Dalam periode tersebut, OJK menyebut sedikitnya 835 pihak telah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum dari otoritas. Angka itu merupakan cakupan penindakan yang lebih luas, bukan jumlah penerima denda dalam perkara terkait tiga saham tersebut.(*)