Gracak.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Porsi terbesar berasal dari pelanggaran transaksi saham DSSA, yakni Rp1,5 triliun.
Berdasarkan siaran pers OJK tertanggal 16 Oktober 2026, sanksi tersebut berkaitan dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait pelanggaran transaksi saham DSSA. Sementara itu, denda Rp500 miliar dikenakan kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait penjatahan saham CUAN.
Baca Juga
Dari total tersebut, denda terkait DSSA menyumbang sekitar 71,43%. Adapun porsi terkait BREN mencapai 23,81% dan CUAN 4,76%, berdasarkan perhitungan atas nominal yang diumumkan OJK.
Sanksi Menyasar Pihak Pelanggar
Penyebutan kode saham dalam pengumuman tersebut perlu dibedakan dari identitas penerima sanksi. Rilis OJK menyebut pihak-pihak terkait transaksi atau penjatahan saham sebagai penerima denda, bukan menyatakan seluruh nominal otomatis menjadi kewajiban masing-masing perusahaan tercatat.
Namun, rilis tersebut belum merinci nama setiap penerima sanksi maupun pembagian nominal denda per pihak. Karena itu, identitas individu atau badan hukum yang harus membayar masing-masing bagian denda belum dapat diketahui dari dokumen tersebut.
Baca Juga
Pemeriksaan OJK mencakup perdagangan DSSA selama 2024–2026 serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Otoritas menyatakan menemukan manipulasi perdagangan DSSA dan pelanggaran penjatahan saham BREN–CUAN kepada kelompok terkait pengendali. OJK juga menyebut adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
Selain denda, OJK mengumumkan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek setelah menemukan bukti pelanggaran dalam pemeriksaan DSSA. Tindakan ini menyangkut izin individu, sehingga tidak dapat disamakan dengan pencabutan izin usaha seluruh perusahaan efek yang diperiksa.