Gracak.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dua pola pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Temuan tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham DSSA serta pengaburan identitas pemesan saham dalam penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam siaran pers tertanggal 16 Oktober 2026, OJK menjelaskan pemeriksaan perdagangan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dilakukan untuk periode 2024–2026. Otoritas menyatakan menemukan manipulasi pasar oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resminya, Jumat 16 Oktober 2026.
Untuk menelusuri praktik tersebut, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta memeriksa aliran dana pihak-pihak terkait transaksi. Sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing telah dipanggil dalam pemeriksaan.
Baca Juga
OJK juga menyatakan menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Penjatahan Saham kepada Kelompok Tertentu
Pola berbeda ditemukan dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Menurut OJK, alokasi saham kepada kelompok terkait pengendali telah direncanakan sejak awal.
“OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali,” tulis otoritas.
Baca Juga
Dalam penjelasannya, OJK menyebut pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas. Praktik tersebut, menurut hasil pemeriksaan, membuat saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Pemeriksaan dilakukan melalui permintaan data kepada anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, disertai penelusuran aliran dana. OJK juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti terkait penawaran umum BREN dan CUAN.