Selain pola perdagangan dan penjatahan tersebut, OJK menyatakan menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi DSSA maupun pemesanan saham BREN dan CUAN. Namun, rilis itu tidak merinci nilai keuntungan tersebut untuk masing-masing pihak.
Atas hasil pemeriksaan itu, OJK mengenakan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait pelanggaran. Nilainya terdiri atas Rp1,5 triliun terkait transaksi DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan CUAN.(*)