Selain dokumen keuangan, terdapat sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek yang turut diamankan.
Adapun dari ruko Rumah Makan Bu Yus sekaligus kantor CV Berkah Bersama Group, penyidik menyita 46 jenis barang bukti.
Barang bukti tersebut antara lain dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, dan tanda terima.
Penyidik juga mengamankan dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.
Baca Juga
Selain penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK saat melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.
Kejati Jambi menyebut seluruh barang bukti tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin periode anggaran 2019–2024.
Seluruh barang dan aset yang disita diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Penyidik akan menggunakannya sebagai alat bukti dalam proses hukum sekaligus menelusuri kemungkinan pemulihan kerugian keuangan negara.
Kejati Jambi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga
Kejati Jambi juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.