JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita dua unit mobil dan puluhan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi, periode 2019 - 2024.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin pada 26 - 29 Oktober 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang diduga masih disimpan oleh pihak terkait.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang diduga masih disimpan oleh pihak terkait,” kata Noly Wijaya, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 22 Oktober 2026.
Di Kabupaten Bungo, penyidik menggeledah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, Kecamatan Bungo Dani.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta dua buku catatan.
Sementara itu, di Kabupaten Merangin, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah di Perumahan Kyky Regency dan sebuah ruko yang digunakan sebagai Rumah Makan Bu Yus sekaligus kantor CV Berkah Bersama Group.
Baca Juga
Dari rumah di Perumahan Kyky Regency, penyidik menyita 39 jenis barang bukti. Barang tersebut meliputi dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, serta bukti belanja makanan dan minuman rapat.
Penyidik juga menyita cek Bank BPD Jambi, buku tabungan sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, dan dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.