JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berinisial CH (18) di Kota Jambi. Dalam putusan tersebut, terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman dijatuhi hukuman paling ringan, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, terdakwa Samson Pardamean Pandiangan, yang juga merupakan mantan anggota kepolisian, divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp16 juta kepada korban.
Vonis yang sama dengan Samson juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya dari kalangan sipil, yakni Indra Surya Dinata Sirit dan Cristiano R. Sianturi.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/10) malam.
Baca Juga
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim yang diketuai Muhammad Tahir.
Putusan tersebut lebih berat atau berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan para kuasa hukum terdakwa, termasuk kuasa hukum Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Agustia Gafar.
Agustia Gafar mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca Juga
“Dibalik putusan itu, kami masih berdiskusi dengan klien kami untuk langkah hukum selanjutnya. Apakah akan mengajukan banding ataupun menerima, semua kami serahkan kepada klien kami,” kata Agustia Gafar, Jumat (30/10/2026).
Selain itu, Agustia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut.