HUKUM

Kejati Jambi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus ITE dan Data Pribadi Bank 9 Jambi

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Sal | 30 Oktober 2026, 00:27 WIB
Kejati Jambi Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus ITE dan Data Pribadi Bank 9 Jambi
Keterangan Foto : Kejati Jambi melalui Kejari Jambi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana ITE dan pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pelindungan data pribadi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank 9 Jambi, Kamis (29/10/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik Polda Jambi menyerahkan tiga tersangka, yakni Deni Devara bin Dana Koswara, Taufik Abdullah Sukarna bin Dede Nang, dan Agung Ardlianto bin Benny Arnotto, kepada Penuntut Umum pada Kejari Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi menyampaikan bahwa setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 18 November 2026, di rumah tahanan negara.
“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Kamis (29/10).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Jaksa menyusun perkara berdasarkan dakwaan alternatif terkait dugaan pemindahan atau perubahan informasi elektronik dan dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Berdasarkan keterangan Kejati Jambi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian Bank 9 Jambi sebesar Rp143.368.777.334.
Setelah pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum Kejari Jambi akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk diperiksa dan disidangkan.
Kejati Jambi menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pelindungan data pribadi. Proses persidangan nantinya akan menjadi tahapan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.