NASIONAL

Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Penulis : ynt | Editor : ynt | 03 Juni 2026, 19:15 WIB
Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Keterangan Foto : Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Gracak.com - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka diumumkan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026), setelah dilakukan pemeriksaan saksi secara mendalam terhadap ketiganya.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (03/6/2026).
Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang semestinya mengelola program di sekolah diduga justru digunakan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sehingga sejumlah yayasan tetap ditunjuk meski tidak memenuhi syarat. Yayasan tersebut disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Kejaksaan juga mengungkap dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Para tersangka diduga memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kerangka acuan kerja sehingga tidak sesuai kebutuhan lapangan dan menyebabkan pemborosan anggaran.
Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun, pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terjadi mark up harga.