Gracak.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Tiga tersangka dalam perkara ini direncanakan segera diserahkan kembali ke jaksa untuk proses lanjutan.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, serta David Hadi Usman dan Bukri.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jambi, Wirawan Novianto, mengatakan ketiga tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
“Masih ditahan di Rutan Polda Jambi,” kata Wirawan, Senin (25/5/2026).
Baca Juga
Menurut dia, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa peneliti sebelum dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
“Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” ujarnya.
Polda Jambi menargetkan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dapat dilakukan pada awal Juni 2026.
“Rencananya bulan depan kami akan kirim kembali ketiga berkas tersangka tersebut,” kata Wirawan.
Baca Juga
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.
Saat itu, anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp62,1 miliar yang dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di berbagai sekolah di Provinsi Jambi.