Gracak.com - Presiden RI Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet yang memperlihatkan Presiden Prabowo menyerahkan sebuah map kepada Abdul Mu’ti di dekat meja pertemuan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden memberikan arahan agar sejumlah program prioritas di sektor pendidikan dipercepat pelaksanaannya guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Menurut Teddy, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia (SDM) unggul melalui peningkatan kualitas sarana pendidikan, penguatan peran guru, serta perluasan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Baca Juga
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kualitas sarana pendidikan, penguatan peran guru, serta perluasan akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan merata,” ujar Teddy sebagaimana dikutip dari akun Instagram @Sekretariat.Kabinet.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menginstruksikan percepatan sejumlah program strategis di bidang pendidikan.
Program pertama adalah revitalisasi sekolah dengan alokasi anggaran sebesar Rp14 triliun pada 2026. Program tersebut ditargetkan menjangkau 11.744 satuan pendidikan dan akan diperluas hingga mencakup 71.744 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat pembangunan 100 Sekolah Nasional Terintegrasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan unggul dan berkualitas.
Baca Juga
Di bidang kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah berencana meningkatkan tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru ASN, tunjangan sebesar satu kali gaji pokok akan disalurkan langsung kepada penerima.
Pemerintah juga memperluas program peningkatan kompetensi guru melalui pemberian beasiswa pendidikan. Pada 2026, program tersebut ditargetkan menjangkau 150.000 penerima manfaat melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).