Jakarta, GraCak.com - Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jabodetabek dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah yang disebut-sebut berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Hingga berita ini ditulis, penyidik belum mengumumkan status hukum Febrie maupun memastikan kepemilikan seluruh barang bukti yang disita.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu brankas dan empat koper yang dilaporkan berisi uang tunai dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari skema joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Baca Juga
“Korstastipidkor Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada perkara PLN Batu Bara, ASABRI tahun 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengusutan perkara tersebut merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden agar dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menggeledah total 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, yakni:
Baca Juga
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara;
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
4. Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan;
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan;
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
7. Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
8. Kantor Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
10. Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
11. Apartemen Pacific Place milik MILDK;
12. Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
2. Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara;
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
4. Rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan;
5. Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan;
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
7. Rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
8. Kantor Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
10. Rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
11. Apartemen Pacific Place milik MILDK;
12. Sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Jalan Parahyangan Golf, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang dalam informasi yang beredar disebut sebagai kediaman Febrie Adriansyah.