HUKUM

Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 01 Agustus 2026, 22:34 WIB
Berkas Perkara ASN Ditjenpas Jambi Tersangka Kasus 536 Pil Ekstasi Dikembalikan ke Polda
Keterangan Foto : Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly
JAMBI, Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi kepada penyidik Polda Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan berkas perkara tahap pertama sebelumnya telah diterima pihak kejaksaan dari penyidik Polda Jambi pada Senin (13/7/2026).
Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa menemukan sejumlah hal yang masih harus dilengkapi oleh penyidik.
"Berkasnya (saat ini) masih di penyidiki," kata Noly, Sabtu (1/8/2026).
Dengan dikembalikannya berkas tersebut, penyidik Polda Jambi masih harus melengkapi sejumlah petunjuk jaksa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam kasus ini, tersangka RB disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tangkap 3 orang dan sita 536 pil ekstasi
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengamankan tiga orang terkait kasus tersebut, yakni RB (46), RE (48), dan BW (44).
RB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi.