HUKUM

Terungkap di Persidangan, Okta Diduga Bos Sabu 58 Kg Sempat Diperiksa Polisi

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 07 Mei 2026, 15:07 WIB
Terungkap di Persidangan, Okta Diduga Bos Sabu 58 Kg Sempat Diperiksa Polisi
Keterangan Foto : Terdakwa kasus sabu 58 kilogram menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan terungkap nama Okta dan Dewi yang disebut sempat diperiksa polisi namun kemudian dibebaskan saat penangkapan di kawasan JBC.
Gracak.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus sabu seberat 58 kilogram (kg) yang menyeret M Alung dan sejumlah rekannya. 
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, terungkap sosok bernama Okta dan Dewi yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut sempat  periksa atau diinterogasi polisi, namun akhirnya bebas.
Fakta itu muncul dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau sidang terdakwa saling bersaksi antara Juniardo alias Ardo (JA) dan Agit Putra Ramadan (APR), pada Kamis (7/5/2026).
Dalam keterangannya, Agit mengungkapkan dirinya pertama kali mengenal persoalan narkoba tersebut melalui Okta. Dari perkenalan itu, ia kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka.
“Kenal Okta di kantin WKS, kenalnya tahun 2023,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku sudah beberapa kali terlibat mengawal pengiriman sabu atas arahan Okta.
“Saya sudah empat kali ngawal, sejak tahun 2025. Tiga kali ke Jambi, satu kali ke Jogja,” katanya.
Dalam operasi pengiriman sebelum penangkapan kasus 58 kg sabu itu, Agit menyebut seluruh pergerakan mereka dikendalikan oleh Okta, mulai dari penjemputan barang di Medan hingga distribusi ke sejumlah daerah.
“Saya kenal Alung dari Okta, saya koordinasi dengan Okta,” ungkapnya.
Agit menjelaskan, saat membawa sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan dua mobil bersama Juniardo, Alung dan Deka, mereka kemudian bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lincir.