“Saya telepon Alung, dompet saya tertinggal di mobil. Saya tanya rumah kamu di mana biar saya jemput. Dia jawab, ‘Saya antar aja bang’,” jelasnya.
Namun saat tiba di kawasan Jambi Business Center (JBC), yang datang bukan M Alung melainkan polisi yang langsung melakukan penangkapan.
“Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bersama kami,” katanya.
Agit juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, Okta dan Dewi berada di dalam mobil dan sempat diperiksa polisi, namun keduanya kemudian dilepaskan.
Baca Juga
“Okta dan Dewi ada di dalam mobil. Mereka sempat diperiksa, tapi langsung pergi. Saya tidak tahu kenapa,” bebernya.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah mereka kedua terdakwa selalu bersama dalam pengiriman narkoba tersebut, dan Agit membenarkannya.
Ia juga mengaku tidak pernah lagi dihubungi Okta setelah penangkapan itu terjadi.
Sementara itu, di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa memilih menyerahkan pertanyaan terkait bebasnya Okta dan Dewi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga
“Kamu tanya sama polisi mengapa dio biso bebas,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang.