HUKUM

Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Histeris Usai Sidang

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 20 Mei 2026, 16:20 WIB
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Histeris Usai Sidang
Keterangan Foto : Terdakwa kasus korupsi kredit macet PT PAL, Bengawan Kamto, digiring petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026). Bengawan divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp80 miliar (Gracak.com).
Gracak.com – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan kasus korupsi kredit macet di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Bengawan terbukti bersalah dalam perkara fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI kepada PT PAL senilai Rp105 miliar.
Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp80 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anisa dan berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore hari. Ruang sidang tampak dipenuhi keluarga kedua terdakwa, termasuk istri dan orang tua Bengawan yang setia mendampingi selama persidangan.
Sepanjang sidang, Bengawan terlihat beberapa kali tertunduk saat mendengarkan pertimbangan majelis hakim. Sementara terdakwa lain, Arif Rohman, duduk di samping tim kuasa hukumnya mengikuti jalannya persidangan.
Dalam amar putusan, hakim menilai Bengawan terbukti merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 603.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, M Ilham, langsung menyatakan banding.
“Kami banding yang mulia,” ujar Ilham di hadapan majelis hakim.