HUKUM

Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Histeris Usai Sidang

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 20 Mei 2026, 16:20 WIB
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Keluarga Histeris Usai Sidang
Keterangan Foto : Terdakwa kasus korupsi kredit macet PT PAL, Bengawan Kamto, digiring petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026). Bengawan divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp80 miliar (Gracak.com).
Menurut Ilham, dalam musyawarah majelis terdapat perbedaan pendapat hakim. Ia menyebut hakim ketua memiliki pandangan bahwa Bengawan tidak bersalah.
“Hanya dua hakim anggota yang menyatakan Bengawan bersalah,” katanya.
Usai sidang, suasana haru pecah di ruang pengadilan. Bengawan yang mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol digiring petugas menuju ruang tahanan sementara sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sejumlah anggota keluarga langsung menghampiri sambil menangis histeris. Salah satu kerabat memeluk Bengawan sambil berteriak menyebut dirinya bukan koruptor.
“Bengawan bukan orang jahat, Bengawan bukan koruptor,” teriak keluarga terdakwa di depan ruang sidang.
Di tengah suasana tersebut, Bengawan tampak berusaha menenangkan keluarganya.
“Yang zolim pasti kena,” ujar Bengawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bengawan Kamto dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 120 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Bengawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.
Sementara terdakwa lainnya, Arif Rohman, sebelumnya dituntut 2 tahun 10 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp2,5 miliar dikurangi Rp500 juta yang telah dikembalikan.