HUKUM

Gubernur Al Haris Diminta Jadi Saksi Kasus DAK SMK, Polda Masih Menunggu Sidang

Penulis : ynt | Editor : ynt | 05 Juni 2026, 14:57 WIB
Gubernur Al Haris Diminta Jadi Saksi Kasus DAK SMK, Polda Masih Menunggu Sidang
Keterangan Foto : Massa aksi menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, mendesak penyidik memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi (Gracak.com).
Sementara itu Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) dijatuhi vonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yang diberikan Jaksa, yakni pidana 5 tahun penjara.
Dia juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Sementara dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Endah sebelumnya dituntutb2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa.
Sedangkan Zainul Havis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi  divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.