Sementara itu Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) dijatuhi vonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yang diberikan Jaksa, yakni pidana 5 tahun penjara.
Dia juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.
Sementara dua terdakwa lainnya justru mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Baca Juga
Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Endah sebelumnya dituntutb2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa.
Sedangkan Zainul Havis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainul Havis berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp205 juta.
Baca Juga
Hakim turut menetapkan uang titipan Rp110 juta yang telah diserahkan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.