Permintaan itu kemudian disampaikan oleh Varial ke pada Jajang Heru Nurjaman selaku Staf marketing PT TDI dalam sebuah pertemuan dengan terdakwa Rudi Wage sebagai broker.
Kala itu, Rudi dusebut meminta uang sebesar Rp 2,5 Miliar kepada saksi Jajang untuk Varial Adi yang nantinya direncanakan untuk diberikan ke Al Haris.
Dalam dorongan permintaan menjadi saksi, Gracak,com talah berupaya melakukan komfirmasi kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Kadis Kominfo, Ariansyah, melalui pesan singkat yang di layangkan, namun hingga kini belum mendapat jawaban atau tanggapan.
Empat terdakwa divonis
Baca Juga
Dalam perjalanan kasus ini, empat terdakwa yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti dan Zainul Havis, divonis 1 tahun hingga 7 tahun penjara.
Dua terdakwa utama yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Rudy Wage Soeparman yang merupakan perantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum, sehingga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa sebelumnya menuntut Rudy dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga
Selain itu, Rudy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim, saat membacakan putusannya, Rabu (21/5/2026).