Gracak.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamsyah, dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) sawit yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, mengatakan upaya banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jambi pada 11 Juni 2026.
“Perkara penipuan anggota DPRD Batanghari atas nama Ilham saat ini telah diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi ke Pengadilan Tinggi Jambi,” kata Noly saat ditemui di Jambi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Noly, langkah banding dilakukan setelah jaksa melakukan kajian terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Baca Juga
“Alasan banding didasarkan pada pertimbangan hukum dan hasil amar putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ilhamsyah dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan penipuan dokumen order sawit.
“Terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun delapan bulan penjara terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai hal yang memberatkan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian, menyatakan pihaknya menerima bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.