EKONOMI

Bank Mandiri KCP Muara Tabir Dikepung Nasabah Sendiri

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 19 Juni 2026, 03:49 WIB
Bank Mandiri KCP Muara Tabir Dikepung Nasabah Sendiri
Keterangan Foto : Massa aksi di Bank Mandiri KCP Muara Tabir di Kabupaten Tebo (Gracak.com/Fauzan).
Gracak.com – Kantor Bank Mandiri KCP Muara Tabir di Kabupaten Tebo dikepung oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Aliansi Nasabah Tabir Bersatu, Kamis (18/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan mereka sebagai bentuk kekecewaan para nasabah terhadap lambannya penyelesaian kasus yang diduga melibatkan salah seorang oknum pegawai bank dan menyebabkan kerugian bagi sejumlah nasabah.
Dalam aksi itu, terlihat massa membentangkan spanduk besar bertuliskan Bank Ini Ditutup Oleh Nasabah di depan kantor Bank Mandiri KCP Muara Tabir. 
Mereka menilai pihak bank belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut.
Koordinator aksi, Fauzan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas janji penyelesaian yang hingga kini belum terealisasi.
“Kami sudah terlalu lama bersabar. Pada pertemuan resmi tanggal 8 Mei 2026 yang disaksikan Camat Muara Tabir, Kapolsek Muara Tabir, pihak Bank Mandiri, dan perwakilan nasabah, bank berjanji melakukan investigasi serta menyampaikan hasilnya pada minggu pertama Juni 2026. Faktanya, sampai hari ini nasabah belum mendapatkan penyelesaian yang jelas. Jangan jadikan nasabah korban dua kali, pertama karena kerugian, kedua karena janji yang tidak ditepati,” kata Fauzan.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan peringatan keras kepada manajemen Bank Mandiri agar tidak mengabaikan tuntutan para nasabah yang menginginkan kepastian hukum dan pengembalian hak mereka.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak kami. Uang nasabah harus dikembalikan. Jika janji dalam berita acara saja tidak dihormati, lalu bagaimana nasabah bisa percaya terhadap komitmen bank?,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Julianto, menilai jawaban yang selama ini diberikan pihak Bank Mandiri KCP Muara Tabir selalu bersifat normatif dan tidak memberikan kepastian penyelesaian.
“Yang kami dengar hanya ‘masih proses’, ‘masih menunggu’, dan ‘sedang ditindaklanjuti’. Jawaban seperti itu sudah berulang kali kami terima. Yang dibutuhkan nasabah adalah kepastian waktu dan pengembalian kerugian, bukan kalimat normatif yang terus diulang,” katanya.