Gracak.com - Modus dugaan korupsi pengadaan zat kimia di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi, yang rugikan keuangan negara Rp 4,5, terungkap dalam persidngan.
Pada Kamis (18/6/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, berlangsung sidang dakwaan, dengan tiga orang terdakwa.
Diantarnya, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026, serta Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS)
Jalan sidang yang di ketuai oleh, Tatap terlihat sejumlah terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan mereka yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Jaksa, menyebut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan zat kimia untuk kebutuhan pengolahan air bersih pada periode 2021–2023 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para terdakwa bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Terdakwa bersama Heri dan MZ serta sejumlah pihak lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar sebagaimana hasil audit BPKP,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa mengungkapkan, proses pengadaan zat kimia dilakukan tanpa memiliki izin yang sah untuk bahan penjernih air. Selain itu, pelaksanaan proyek disebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Direksi Perumda Tirta Mayang, dan pedoman pengadaan yang berlaku.
Baca Juga
Jaksa juga menyinggung adanya dugaan kesengajaan dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pengadaan tahun 2021. Program pengadaan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahun 2023.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.