HUKUM

Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi, Penasihat Hukum Soroti Dasar Kerugian Negara

Penulis : ynt | Editor : ynt | 02 Juli 2026, 18:02 WIB
Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi, Penasihat Hukum Soroti Dasar Kerugian Negara
Keterangan Foto : Jalan Sidang di PN Jambi.
Jambi, Gracak.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.
Usai persidangan, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai replik JPU belum menjawab pokok keberatan yang telah diajukan dalam eksepsi. Menurut dia, tanggapan jaksa masih bersifat umum dan belum menguraikan secara memadai aspek formil maupun materiil surat dakwaan yang dipersoalkan pihak terdakwa.
“Belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu, kami tetap berpendapat bahwa keberatan tersebut layak dipertimbangkan majelis hakim,” ujar Holim.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu poin keberatan dalam eksepsi.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, serta berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kukuh menegaskan bahwa keberatan yang diajukan para terdakwa pada dasarnya telah memasuki pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan.
Menurut jaksa, ruang lingkup eksepsi hanya mencakup kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau dakwaan yang batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, maupun tidak lengkap.
JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.