JAMBI, Gracak.com – Seorang pria di Kabupaten Batnghari, Jambi berinisial TH (27), diduga tega menjual anak sendiri berinisial GVE yang masih berumur delapan bulan kepada orang tak dikenal, seharga Rp 20 Juta.
Peristiwa tersebut diketahui oleh PSR (27) ibu korban dari informasi kawannya pada Jumat (17/7/2026), menyebutkan bahwa anaknya telah diserahkan kepada seorang perempuan di wilayah Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam.
Mendapat kabar tersebut, ibu korban didampingi kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Batanghari. Laporan diterima SPKT dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polres Batanghari. Pelaku TH dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap bayi sendiri.
Selang beberapa lama dilaporkan, tim kepolisian berhasil mengamankan bayi GVE yang kemudian dititipkan di rumah aman di PPA Batanghari.
Baca Juga
Naas beberapa hari penitipan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, bayi GVE dibawa kabur oleh sekelompok orang tak di kenal dengan membawa senjata tajam masuk ke wilayah rumah aman dalam penjagaan polsi.
Prayogi mengatakan, pihaknya meminta kepolisian bergerak cepat karena korban merupakan bayi berusia delapan bulan dan kasus tersebut diduga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
“Informasi yang kami terima, bayi itu diduga telah dijual oleh ayah kandungnya. Karena menyangkut keselamatan anak, kami meminta polisi segera melakukan tindakan,” ujarnya.
Prayogi menceritakan kornologis kejadian teraebut, kasus ini bermula saat rumah tangga orang tua korban, mengalami konflik.
Baca Juga
Menurut pengakuan ibu korban kepadanya, TH atau suaminya beberapa kali membawa anak mereka yang masih berusia delapan bulan dengan alasan ingin bertemu. Pada dua kejadian sebelumnya, bayi tersebut selalu dikembalikan setelah keduanya berdamai.
Namun, pada kali ketiga, TH kembali meminta membawa anaknya. Berbeda dengan sebelumnya, bayi itu tidak pernah lagi dikembalikan kepada ibunya