Setelah bayi berada di UPTD PPA, kuasa hukum korban beberapa kali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan status hukum TH. Namun hingga beberapa hari kemudian, menurut pihak keluarga, belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka.
Kuasa hukum korban kemudian berkoordinasi dengan Subdit PPA Polda Jambi dan meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus karena menyangkut keselamatan bayi berusia delapan bulan.
Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban mengaku juga menerima ajakan berdamai dan permintaan agar laporan dicabut.
Namun permintaan tersebut ditolak karena mereka menilai perkara itu merupakan tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.
Baca Juga
Puncaknya terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Sekelompok orang mendatangi Rumah Aman UPTD PPA Batanghari menggunakan beberapa kendaraan. Bayi GVE akirnya di bawa kabur.
PPA Batanghari Sebut Ada Puluhan Orang Tak Dikenal
Kepala UPTD PPA Batanghari, Meneng Eva Anggraini membenarkan adanya peristiwa tersebut, ia juga membenarkan adanya peristiwa pengambilan paksa bayi tersebut.
Menurut dia, pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, puluhan orang mendatangi rumah aman menggunakan beberapa kendaraan.
Baca Juga
Awalnya, seorang pria meminta izin masuk dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Setelah gerbang dibuka, sekitar sepuluh orang langsung masuk ke dalam kompleks, sementara puluhan lainnya berada di luar.
“Mereka kemudian membawa ibu yang selama ini merawat bayi tersebut beserta bayinya keluar. Situasi saat itu sangat ramai, diperkirakan lebih dari 30 orang berada di lokasi,” katanya.