HUKUM

3 Kali Curi Kabel Penangkal Petir Kejati Jambi, 2 Terdakwa Dituntut hingga 2 Tahun

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 01 Agustus 2026, 22:31 WIB
3 Kali Curi Kabel Penangkal Petir Kejati Jambi, 2 Terdakwa Dituntut hingga 2 Tahun
Keterangan Foto : Kantor Kejati Jambi
Sementara Angga bertugas menunggu dan mengangkut kabel hasil pencurian menggunakan sepeda motor.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Kejati Jambi mengalami kehilangan kabel penangkal petir dengan panjang sekitar 50 meter.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.