Peristiwa bermula pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Hendransa dan Angga melintas di belakang Kantor Kejati Jambi menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125.
Keduanya melihat kabel penangkal petir yang terpasang di lantai empat gedung Kejati Jambi.
Mereka kemudian sepakat untuk mengambil kabel tersebut.
Pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Hendransa memanjat pagar Kantor Kejati Jambi dengan membawa tang, pisau cutter, dan kunci ring.
Sementara Angga menunggu di luar pagar.
Setelah berada di dalam area kantor, Hendransa memotong kabel penangkal petir sepanjang sekitar 10 meter.
Kabel tersebut kemudian dijual di kawasan Legok seharga Rp500.000.
Baca Juga
Uang hasil penjualan dibagi dua. Masing-masing terdakwa mendapat Rp250.000.
Keduanya kemudian kembali melakukan aksi serupa pada Senin (23/2/2026) dini hari.