Kali ini, mereka mengambil kabel sepanjang sekitar 5 meter dan menjualnya dengan harga Rp300.000.
Uang hasil penjualan kembali dibagi rata.
Aksi ketiga digagalkan petugas keamanan
Aksi ketiga dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas keamanan Kejati Jambi.
Saat itu, Hendransa telah selesai memotong kabel dan turun dari tiang.
Ia kemudian diamankan petugas keamanan bernama Ade dan Feri.
Angga yang saat itu hendak masuk ke area kantor juga berhasil ditangkap.
Baca Juga
Kedua terdakwa kemudian diserahkan kepada Polsek Telanaipura untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, Hendransa disebut berperan memotong dan mengambil kabel penangkal petir.