HUKUM

3 Kali Curi Kabel Penangkal Petir Kejati Jambi, 2 Terdakwa Dituntut hingga 2 Tahun

Penulis : Danil Febriandi | Editor : Yanto | 01 Agustus 2026, 22:31 WIB
3 Kali Curi Kabel Penangkal Petir Kejati Jambi, 2 Terdakwa Dituntut hingga 2 Tahun
Keterangan Foto : Kantor Kejati Jambi
JAMBI, Gracak.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus pencurian kabel penangkal petir di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan hukuman berbeda.
Dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, JPU menyatakan terdakwa Hendransa dan Muhammad Angga Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian," kata JPU dalam persidangan.
JPU kemudian menuntut Hendransa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara Muhammad Angga Rizki dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tiga kali mencuri kabel
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melakukan pencurian kabel penangkal petir sebanyak tiga kali pada Februari 2026.
Aksi tersebut dilakukan di kawasan Kantor Kejati Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.