HUKUM

Harga Satuan Pengadaan Sucolite Dibentuk Direksi PDAM Tirta Mayang

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 11 Agustus 2026, 20:26 WIB
Harga Satuan Pengadaan Sucolite Dibentuk Direksi PDAM Tirta Mayang
Keterangan Foto : Jalan Persidangan
Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara
Kuasa hukum Mustazal Khomidi, Rahman, menilai keterangan bagian keuangan belum menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM.
Ia menyoroti opini WTP yang diterima PDAM Tirta Mayang secara berturut-turut sejak 2021.
“PDAM ini terkait dengan keuangan itu mendapatkan WTP dari 2021 sampai sekarang berturut-turut. Itu merupakan pembuktian bahwa tidak ada penyimpangan penggunaan keuangan negara di sini,” kata Rahman.
Rahman juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara pengadaan Sucolite.
Menurut dia, audit KAP dan opini WTP perlu dipertimbangkan dalam melihat dugaan penyimpangan yang didakwakan kepada para terdakwa.
“Kalau saya lihat keterangan daripada bagian keuangan hari ini membawa aura positif. Positif sekali bahwa tidak ada penyimpangan di PDAM terkait dengan penggunaan keuangan anggaran PDAM,” ujarnya.
Rahman menyebut, berdasarkan informasi dari pihak terdakwa, kinerja keuangan PDAM Tirta Mayang pernah masuk 50 besar secara nasional dan berada di posisi kedua di Sumatera.
Namun, klaim tersebut belum menjadi kesimpulan atas perkara. Ada atau tidaknya penyimpangan, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, masih akan diuji melalui pembuktian di persidangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite itu menjerat tiga terdakwa: Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang, Mustazal Khomidi yang saat itu menjabat Direktur Teknik periode 2021-2026, dan Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT DHS.