Pengacara Terdakwa Bantah Ada Penyimpangan
Keterangan saksi justru dibaca berbeda oleh tim kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab.
Pengacara Rusdi, Holim Kimsu dan Aswandi, menilai persidangan tidak menunjukkan adanya intervensi klien mereka dalam pengadaan Sucolite.
Holim mengatakan pembayaran kepada PT DHS melewati tahapan administrasi dari staf hingga direksi. Ia menyebut dokumen perusahaan tersebut tidak bermasalah selama periode 2021-2024.
Baca Juga
“Sistem pembayaran atau dokumen yang dibutuhkan melewati beberapa tahapan, dari staf hingga direksi. Dan dokumen PT DHS tidak ada masalah dari 2021 sampai 2024,” ujar Holim.
Ia juga mengatakan pembayaran tidak melampaui nilai kontrak, termasuk kewajiban pajak.
“Di situ kita simpulkan tidak ada mark up atau penyimpangan dana yang terjadi,” katanya.
Aswandi menambahkan, sumber pembayaran kepada PT DHS berasal dari pendapatan penjualan air kepada pelanggan, bukan APBD.
Baca Juga
“Pembayaran itu murni dari uang pelanggan atau hasil penjualan air, bukan dari uang APBD,” ujarnya.
Ia mengatakan penggunaan Sucolite selama 2021-2024 juga berdampak pada kualitas air PDAM.