JAMBI, Gracak.com – Polda Jambi buka suara terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Perentak, Kabupaten Merangin. Aktivitas tersebut disebut berlangsung terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penanganan aktivitas PETI di wilayah tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum.
Ia menegaskan, anggota Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI akan dikenakan sanksi tegas. Hukuman dapat berupa sanksi kode etik hingga pidana, bahkan pemecatan dari institusi kepolisian.
“Kalau terhadap anggota yang terlibat, pimpinan Polri, dalam hal ini Pak Kapolda, akan tegas melakukan tindakan. Bagi pelaku yang terlibat akan dikenakan kode etik bahkan pidana dan bisa dipecat,” kata Erlan, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan Kapolda Jambi dan jajaran dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polda Jambi.
Erlan mengatakan, saat ini tim telah bekerja untuk melakukan penindakan di lapangan. Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan proses penanganan kepada kepolisian.
“Polda Jambi khususnya beserta jajaran akan tegas terhadap PETI itu,” ujarnya.
Terkait penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di Perentak, Erlan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan tim di lapangan.
Baca Juga
“Ya, nanti akan dilihat proses penyelidikan di lapangan, prosesnya bagaimana. Akan ditindaklanjuti oleh tim,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan PETI dilakukan mulai dari langkah preventif hingga penegakan hukum.