Di sebelah timur, batas kawasan meliputi Payo Jerangko, Payo Palas Laut, Danau Ulat, Jalan Desa Kemingking Luar, Parit Buluran Pegagas, hingga simpang Jalan Raya Desa Teluk Jambu dan Jalan Raya Kemingking Dalam.
Sementara di sebelah selatan berbatasan dengan Buluran Kangkung. Adapun di sebelah barat berbatasan dengan sejumlah situs dan kawasan, termasuk Menapo Pelayangan 1, Menapo Lubuk Penyengat 2, serta Situs Bukit Perak.
Untuk diketahui, Persoalan aktivitas perusahaan di kawasan Candi Muara Jambi sebelumnya juga mendapat perhatian Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Saat meresmikan Museum Sriwijaya Dharmakirti di Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muara Jambi pada Jumat (31/7/2026), Fadli meminta aktivitas tambang dan stockpile batu bara yang berada di kawasan cagar budaya dipindahkan ke luar kawasan.
Baca Juga
Fadli menilai keberadaan aktivitas tersebut berpotensi mengganggu kelestarian kawasan cagar budaya.
Ia menegaskan kawasan cagar budaya memiliki konsekuensi hukum. Aktivitas yang berpotensi merusak kawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pemerintah, kata Fadli, akan kembali menyurati dan memanggil pemilik perusahaan untuk meminta komitmen pemindahan aktivitas. Jika tidak dipatuhi, pemerintah siap mengusulkan penutupan usaha.
Desakan penertiban juga datang dari DPRD Provinsi Jambi. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, pada Sabtu (1/8/2026), meminta perusahaan yang masih beroperasi di kawasan tersebut segera memindahkan aktivitasnya.
Baca Juga
Berdasarkan data DPRD Jambi, sedikitnya terdapat delapan perusahaan yang berada di kawasan Candi Muara Jambi, baik di zona inti maupun zona penyangga.
Di zona inti terdapat PT Rakindo Unitrust Mandiri (RUM), PT Nan Riang, dan PT Bukit Tambi yang mengelola stockpile batu bara. Sementara di zona penyangga terdapat sejumlah perusahaan lain, termasuk PT Tegas Guna Mandiri (TGM) dan PT Sinar Alam Permai (SAP).