Keberadaan aktivitas perusahaan tersebut dinilai dapat menghambat pengembangan Candi Muara Jambi sebagai destinasi wisata sekaligus upaya memperoleh pengakuan sebagai Warisan Dunia UNESCO.
Di sekitar area operasional juga terdapat sejumlah situs cagar budaya, seperti Candi Teluk I, Candi Teluk II, Candi Cina, serta lima situs menapo.
Ivan meminta pemerintah mempercepat proses penertiban dan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga mengimbau perusahaan memindahkan aktivitas secara sukarela sebelum dilakukan langkah penegakan hukum.
Kondisi kawasan juga menjadi perhatian masyarakat. Pada 15 Agustus 2026, Ketua Komunitas Pondok Menapo, Mukhtarhadi, menyoroti sejumlah bangunan candi yang mulai menghitam dan dipenuhi lumut serta debu.
Baca Juga
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan debu dari aktivitas penumpukan dan pengangkutan batu bara yang terbawa angin menuju kawasan candi dan permukiman warga.
Selain persoalan debu, aktivitas alat berat dan penumpukan material dinilai telah mengubah bentang alam kawasan cagar budaya.
Mukhtarhadi juga mengkhawatirkan aktivitas penggalian menggunakan ekskavator dapat mengganggu situs arkeologi yang masih berada di bawah permukaan tanah.
Salah satu situs yang dinilai rentan terdampak adalah Candi Teluk, yang lokasinya berdekatan dengan aktivitas penumpukan batu bara dan cangkang.