Menurut Al Haris, kejelasan mengenai batas kawasan diperlukan sebagai patokan bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah daerah dalam menjalankan aktivitas di sekitar kawasan cagar budaya.
Ia juga meminta Kementerian Kebudayaan memberikan instruksi kepada pemerintah daerah agar penertiban terhadap perusahaan di kawasan tersebut dapat dilakukan.
“Sehingga ada patokan bagi masyarakat dan pemilik usaha. Kalau memang mereka termasuk zona inti, tentu kita juga menunggu perintah menteri untuk mengambil tindakan. Karena cagar budaya itu di bawah kewenangan Kementerian Kebudayaan. Kalau sudah itu saya siap dengan teman-teman,” katanya.
“Tolong batasan yang mana zona inti, mana zona penyangga. Kalau sudah itu kita enak, apalagi ada perintah menteri, eksekusi dengan Polda mungkin kita lebih enak juga dengan teman-teman,” sambungnya.
Baca Juga
Namun pernyataan Gubernur Jambi tersebut berbanding terbalik dengan dokumen penetapan zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muara Jambi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 135/M/2023 tentang Zonasi Kawasan Cagar Budaya Tingkat Nasional Muara Jambi, pembagian zona kawasan telah ditetapkan sejak 18 April 2023.
Keputusan tersebut mengatur batas Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pengembangan KCBN Muara Jambi.
Dalam keputusan itu, Zona Inti KCBN Muara Jambi memiliki luas sekitar 710,4020 hektare.
Baca Juga
Batas Zona Inti ditentukan berdasarkan sejumlah sungai, parit, jalan, permukiman, serta batas situs arkeologi.
Di sebelah utara, Zona Inti berbatasan dengan Koridor Sungai Terusan, Payo Rawang Bata, Sungai Melayu, Parit Sekapung, kawasan Menapo Sematang Tubo hingga Buluran Keli.