Atas pertanyaan tersebut, para saksi tampak tidak memberikan jawaban.
Terdakwa Bantah Soal Laporan Khusus
Di akhir persidangan, terdakwa Syamsudi membantah keterangan saksi mengenai adanya permintaan laporan khusus atau terpisah terkait pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.
Menurut Syamsudi, dirinya tidak pernah diminta membuat laporan khusus.
Baca Juga
“Tidak pernah dimintai, Yang Mulia, laporan khusus,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Reky mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan dakwaan yang telah disusun oleh jaksa.
“Dari fakta sidang hari ini menunjukkan bahwa sudah mendukung dakwaan kami sebelumnya,” kata Reky usai persidangan.
Kerugian Disebut Mencapai Rp5 Miliar
Baca Juga
Reky menjelaskan, terdapat dua bentuk dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut, yakni kemahalan harga dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan item dalam RAB.
Untuk dugaan kemahalan harga yang tidak sesuai dengan RAB, nilai kerugian disebut mencapai sekitar Rp441 juta.